Terpidana Kasus Vina Cirebon Beri Bukti Baru Terkait Laporan Keterangan Palsu Aep dan Dede
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Jakarta - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, memenuhi undangan gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024.
Kata dia, pihaknya menyerahkan barang bukti baru. Bukti baru didapatkan beberapa waktu lalu. Jutek Bongso selaku kuasa hukum lainnya, mengaku dirinya datang bertiga juga bersama kuasa hukum terlapor Dede atas nama Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," kata Jutek.
Kata Jutek, hari ini dia membawa bukti pengakuan dari Dede soal pengakuan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam tersebut tidak benar. Lebih lanjut dirinya menyebut kuasa hukum Otto Hasibuan dikatakan bakal datang ke Bareskrim Polri juga.
"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan hari ini bersama pihak pelapor Selasa, 23 Juli 2024. Tapi, ditegaskan kalau yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang kasus yang telah menetapkan ketujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.
Untuk diketahui, laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.
Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede, ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.