Deretan Petinggi Damkar Depok Tersandung Korupsi Usai Boroknya Dibongkar Sandi Butar Butar
- SIAP.VIVA
VIVA – Sandi Butar Butar, seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok baru-baru menjadi viral karena membuat video yang menunjukkan kondisi peralatan kerja yang rusak dan tidak kunjung diperbaiki. Ia menegaskan bahwa sebagai anggota lapangan, ia memahami kualitas peralatan yang seharusnya memenuhi standar tetapi sering kali tidak sesuai harapan
Video ini bukanlah yang pertama kalinya Sandi menarik perhatian publik. Sebelumnya, pada September 2021, ia pernah mengungkap kasus korupsi di Dinas Damkar yang menyebabkan beberapa atasannya dipenjara. Petinggi Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok yang tersandung kasus korupsi tersebut terdiri dari inisial A, AS, WI dan Nopendi.
1. Iniasia A - Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok
Inisial A yang menjabat sebagai petinggi di Damkar Depok yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL, sedangkan kasus kedua terkait pemotongan upah tenaga honorer.Â
A baru ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok, yang menyatakan bahwa inisial A telah bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat kejadian.
2. Inisial AS - Sekretaris Dinas Damkar Depok
Sekretaris Dinas Damkar Depok dengan inisial AS juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi. AS diduga terlibat dalam korupsi belanja seragam dan sepatu untuk Personel Dukungan Lapangan (PDL) Damkar Depok pada tahun anggaran 2017-2018.
Penetapan AS sebagai tersangka ini merupakan bagian dari klaster tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat lain, termasuk AS sebagai pejabat pembuat komitmen.
3. Inisial WI - Pejabat Pengadaan Damkar Depok
Kasus korupsi di Damkar Depok juga melibatkan inisial WI yang merupakan kolega AS dan bertugas dalam hal pengadaan. Dalam proses penyelidikan, WI terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Beberapa pengakuan dari pegawai Damkar Depok, mereka merasa tertekan untuk menutupi praktik korupsi yang terjadi di instansi tersebut. Pegawai tersebut mengungkapkan bahwa mereka sering diminta untuk tidak melaporkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh atasan, termasuk WI.
4. Nopendi - Kepala Sub Bagian TU UPT Damkar Depok
Nopendi, yang menjabat sebagai Kasubag TU UPT Damkar Tapos, telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Damkar Depok. Dia diduga terlibat dalam korupsi terkait pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai honorer Damkar Depok dari tahun 2016 hingga 2020. Selain itu, Nopendi juga tersangka dalam kasus pemotongan gaji pegawai. Total kerugian akibat korupsi yang dilakukannya mencapai Rp 1.236.005.184.