Kemnaker Harap APKI Dapat Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) mengharapkan Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dapat memperkuat fungsi pengawasan. Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Dia mengaku optimis terhadap APKI yang dinilai bisa kuat dan mandiri untuk mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang andal, cerdas serta kompeten.

“Saya mengharapkan APKI agar terus menjadi sarana untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” kata Sunardi Manampiar Sinaga ketika menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Sunardi mengatakan, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan harus terus berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan. Apalagi di tengah gencarnya upaya mendorong masuknya investasi. 

“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” ujar dia.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Senada dengan Manampiar, Ketua Umum APKI yang juga Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, selaku organisasi profesi, APKI terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan senantiasa melakukan introspeksi dan berbenah diri. Selain itu, kata dia, APKI juga berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan dan perlindungannya di tengah upaya mendorong masuknya investasi.

Menurut dia, adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal untuk senantiasa  mengedepankan represif non yustisia serta menghindari opsi represif yustisia dalam melaksanakan tugas.

“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi  investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” kata Yuli.

Yuli menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya