Bareskrim: Wanita Indonesia yang Dijual jadi PSK di Sydney Gajinya Ditahan

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Puluhan wanita asal Indonesia yang dijual jadi PSK (pekerja seks komersial) di Sydney, Australia, dipaksa kerja selama 10 sampai 12 jam dalam sehari. Mereka diharuskan bekerja minimal 20 hari dalam sebulan.

Tiduri Lebih dari 20 Wanita, Ternyata Bagian Sensitif Cewek Ini yang Bikin Jefri Nichol 'Turn On'

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tak diungkap nominal upah yang diterima oleh korban di Sydney.

"Gaji satu bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam perhari, kerja minimal 20 hari perbulan," katanya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Jasad Wanita Terbungkus Kasur Ditemukan di Tengah Jalan, Polisi: Jatuh Saat Dibawa Pelaku

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri

Adapun, hal ini terungkap dari salah satu file draf perjanjian kerja antara tersangka FLP (36) dengan korban yang disita polisi. Korban juga diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang. Mereka harus membayar uang senilai Rp50 juta kalau memutus kontrak kerja secara tetiba dalam kurun waktu tiga bulan sejak pertama bekerja.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

"Perjanjian kerja diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney, Australia untuk ditandatangani. Iming-iming gaji disana (Sydney) cukup tinggi dan ini variatif," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP), Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirim sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk dijual jadi PSK (pekerjas seks komersial).

"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference penginapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 23 Juli 2024.

Adapun, terbongkarnya kasus ini berawal ketika Korps Bhayangkara mendapatkan informasi dari AFP pada September 2023 soal adanya sejumlah WNI dikirim ke Sydney tapi jadi PSK. Dari sana, ditangkaplah seorang wanita berusia 36 tahun berinisial FLA. Yang bersangkutan dicokok di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," katanya.

FLA mengaku, wanita yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman. Di Sydney, dia berperan sebagai muncikari. Keduanya melakukan hal ini sejak tahun 2019. Total, ada 50 wanita asal Indonesia yang sudah diberangkatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya