Kasus Vina Cirebon, Brigjen Djuhandani Blak-Blakan Soal Keterangan Palsu Aep dan Dede

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan hari ini bersama pihak pelapor Selasa, 23 Juli 2024. Tapi, ditegaskan kalau yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang kasus yang telah menetapkan ketujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

“Gelar perkara awal, bukan gelar perkara lanjutan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani pada Selasa, 23 Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Dirinya mengungkap, gelar perkara awal dilakukan pasca pihaknya menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap dua saksi kunci Aep dan Dede tersebut. Lalu, penyidik akan minta penjelasan pihak terlapor serta melihat bukti yang ada dalam gelar perkara.

“Karena ini untuk kita keperluan mengetahui, meneliti, mengetahui apa sih yang dilaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan ini,” katanya.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Kata dia, walau Dede telah mengaku pada publik kalau dalam kesaksiannya dia tak benar-benar melihat serta siap dipenjara, tapi penyidik tetap harus mendalami hal itu.

“Kita buktikan apakah yang disampaikan untuk pengakuan saudara Aep dan lain sebagainya, itu yang kita buktikan,” katanya.

Dia menambahkan, penyidik pun bakal melihat berbagai perkembangan di masyarakat lantaran adanya upaya saling lapor. Dirinya minta masyarakat tetap mempercayai penanganan kasus di kepolisian.

Kata dia, dari Itwasum, Propam, hingga Bareskrim terus memberi asistensi penanganan perkara Vina Cirebon dan Eky. Maka dari itu, transparansi selalu dijunjung.

“Proses ini wujud komitmen Polri untuk membuktikan apakah perbuatan-perbuatan atau yang ada ini seperti apa, percayakan pada kami. Kami akan membuka secara transparan proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede,  ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya