Bareskrim Bongkar Penjualan Wanita ke Sydney jadi PSK, Korbannya Puluhan Orang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP), Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirim sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk dijual menjadi PSK (pekerjas seks komersial).
"Pagi ini kami akan menyampaikan press conference penginapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 23 Juli 2024.
Adapun, terbongkarnya kasus ini berawal ketika Korps Bhayangkara mendapatkan informasi dari AFP pada September 2023 soal adanya sejumlah WNI dikirim ke Sydney tapi jadi PSK. Dari sana, ditangkaplah seorang wanita berusia 36 tahun berinisial FLA. Yang bersangkutan dicokok di perumahan yang terletak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney," jelas dia.
FLA mengaku, wanita yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman. Di Sydney, dia berperan sebagai muncikari. Keduanya melakukan hal ini sejak tahun 2019. Total, ada 50 wanita asal Indonesia yang sudah diberangkatkan.
"SS Alias Batman ditangkap AFP di Sydney pada 10 Juli 2024 dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta," ujarnya.