Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Dirtipid narkoba bareskrim polri, Brigjen Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta mengejutkan soal pengungkapan kasus peredaran obat perangsang atau poppers. Obat perangsang itu ternyata dijual pelaku ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Namun, dia menyebut obat perangsang tersebut juga bisa dipakai oleh pria dan wanita. Tapi memang, lebih akrab dikonsumsi kelompok penyuka sesama jenis.

"Iya (digunakan untuk komunitas LGBT). Yang biasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa pada Selasa, 23 Juli 2024.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tiga orang dicokok dalam kasus ini adalah RCL, P, dan MS. Ratusan botol dan kotak obat Poppers disita, totalnya 959 botol dan 710 kotak.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Suhermanto mengatakan para pelaku mengedarkan obat ini lewat marketplace dan media sosial pasca BPOM melarang peredarannya.

Dia mengatakan, pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Tapi, sasaran mereka tidak melulu harus kaum LGBT. Siapa saja yang mau membeli tetap dilayani. RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar, namun juga mengonsumsi poppers tersebut.

"Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," kata dia.

Lebih lanjut, Poppers didapat tersangka RCL dengan mengimpor dari Cina. Dia telah mengedarkannya sejak tahun 2022. Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka peredaran Poppers tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya