Begini Penjelasan KPK soal Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto mengatakan, proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah masih terus bergulir.

Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Sejumlah penggeledahan di kota Semarang juga telah dilakukan oleh penyidik KPK. Tetapi, Tessa juga memastikan bahwa saat ini proses penyidikannya masih berlangsung.

"Sampai dengan saat ini, Penyidik masih melakukan kegiatan Penyidikan di Semarang," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2024.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Sejumlah kepala dinas masuk ke ruangan di lantai kompleks Balai Kota Semarang

Photo :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Jubir berlatar belakang Polri itu menuturkan, sampai saat ini belum ada saksi maupun tersangka yang diperiksa oleh lembaga antikorupsi.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

"Belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya