Dede Saksi Kasus Vina Ngaku Beri Keterangan Palsu: 8 Tahun Merasa Bersalah, Saya Siap Dipenjara

Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi
Sumber :
  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL

Jakarta – Salah satu saksi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, Dede blak-blakan alasan dirinya baru berani menjelaskan fakta yang sebenarnya. 

Komisi Palestina: Kelaparan Perburuk Penderitaan Para Tahanan di Penjara Israel

Dede mengakui bahwa dirinya berani mengungkapkan fakta yang menurutnya sebenarnya ketika dirinya merasa bersalah selama delapan tahun. Rasa bersalah itulah yang akhirnya mendorong Dede berani blak-blakan ke publik.

"Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendampingpun ngga punya," ujar Dede di PERADI Pusat, Jakarta Timur pada Senin 22 Juli 2024.

Mengintip Perayaan Ulang Tahun P Diddy yang ke-55 di Penjara, Ada Pesta?

Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan Mengejutkan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Dede makin merasa bersalah ketika dirinya membayangkan para terpidana harus menebus hukuman dibalik jeruji besi atas keterangan bohongnya. Ia bisa hidup bebas sedangkan terpidana harus mendekam di penjara.

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," ucap dia.

Hingga akhirnya, Dede mengaku telah membulatkan tekadnya untuk membuka kejadian yang sebenarnya di balik kasus Vina Cirebon.

Bahkan, pria ini menyatakan siap dipenjara atas kebohongan yang telah disampaikannya.

"Sangat bersedia pak. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin pak. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap," kata Dede.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan, proses hukum yang sudah berjalan, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.

Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Kemudian, dari putusan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.

Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya