Pengakuan Mengejutkan Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dipaksa Iptu Rudiana Berbohong
- VIVAnews/Tri Saputro
Jakarta – Salah seorang saksi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon, Dede menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Dede mengakui dirinya diminta untuk beri keterangan palsu atau bohong oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
Dede menceritakan hal itu berawal saat dirinya mendapat telepon pada 2 September oleh Aep. Saat itu, Dede diminta untuk menemani Aep datang ke Polres Cirebon.
"Ceritanya malam Aep menelpon saya mengajak saya ke Polres tanggal 2 September malam hari sekitar jam 7-an," kata Dede di kantor PERADI Pusat, Jakarta Timur, Senin 22 Juli 2024.
Dede ketika itu menyetujui ajakan Aep. Pria 30 tahun begitu tiba di Polres Cirebon langsung menanyakan maksud ajakan Aep ke kantor polisi malam-malam.
Aep menjelaskan bahwa dirinya bersama Dede akan berikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana. Namun, Dede merasa bingung karena tak pernah melihat atau mengetahui kasus yang dimaksud rekannya.
Namun, Aep meminta kepada Dede untuk menjelaskan apapun sesuai dengan intruksinya di hadapan penyidik.
"Setelah itu saya nanya Aep emang mau ngapain? Kita tidak tahu peristiwa itu, 'udah nanti saya arahin saya, ikutin omongan saya' dia bilang itu," ujar Dede mengulangi pernyataan Aep.
Selain itu, Dede juga mengklaim telah bertanya kepada Iptu Rudiana. Saat itu, disampaikan bila ia akan jadi saksi pembunuhan terhadap putra Iptu Rudiana yakni Eky.
Kemudian, Dede diarahkan untuk memberikan keterangan ke penyidik. Dede menuturkan dirinya diarahkan agar bercerita melihat segerombolan pemuda mengejar Vina dan Eky.
Dede juga diminta menjelaskan ada kejadian pelemparan batu ke Vina dan Eky.
"Dari situlah saya diceritakan saya nongkrong di warung. Kalau itu bener saya nongkrong beli rokok," lanjutnya.
"Cuman kalau ada pelemparan batu bambu pengajaran segerombolan motor tersebut sebetulnya tidak ada," kata Dede.
Insiden pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terjadi pada 2016 kembali menghebohkan publik. Berdasarkan proses hukum, sudah ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.
8 tersangka itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.
Selanjutnya, dari putusaan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.
Adapun Saka Tatal hanya dijatuhi 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.