KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie turut mengucapkan selamat kepada Irman Gusman setelah akhirnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewakili Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah ini, Jimly mengatakan, semua pihak harus menghormati pilihan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). “Kita harus adil, masa sampai mati orang dianggap salah terus. Kalau sudah menjalani proses hukum itu maknanya sudah selesai,” ujar Jimly kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024.
Jimly menilai bahwa keputusan hakim MK kepada Irman Gusman sudah sesuai dengan syarat sebagai calon anggota DPD. “Kan masyarakat Sumatera Barat harus dihormati. Masa setelah dia dipilih masyarakat Sumbar, datang orang sok suci mempersoalkannya lagi. Itukan sama saja dengan tidak menghormati masyarakat Sumbar yang telah memilih Irman,” kata Jimly.
Jimly juge berharap setelah ini, tidak ada pihak manapun yang justru masih mempersoalkan terpilihnya Irman Gusman. "Ini kok kayak dendam pribadi. Jangan begitu. Kan dia sudah menanggung derita, keluarganya juga,” ucap dia.
Sementara itu, Pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang kritis. Sebab, mereka memahami bahwa kasus yang dialami Irman Gusman adalah jebakan.
“Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan,” ujar Aseinaldi.
Diketahui, Irman Gusman secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta. Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebutkan lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayan tanpa kampanye.
Dia menjelaskan, Irman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon karena dicoret KPU RI. Sehingga tidak ada alat peraga kampanye Irman selama proses pemilu hingga pencoblosan.
Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon. Tapi dalam proses PSU para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Sehingga Irman Gusman sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD.