Novel Baswedan dkk Ajukan Putusan Sela ke MK karena Pendaftaran Capim KPK Ditutup
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ mengajukan putusan sela ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 telah ditutup pada 15 Juli 2024 lalu.
Pasalnya, para mantan pegawai KPK itu ingin mengikuti seleksi capim KPK, namun terbentur dengan syarat batas usia, yakni 50 tahun.Â
"Kita sudah ajukan tadi putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon bisa diberikan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi proses yang sedang berlangsung. Karena kita sudah ajukan (permohonan) sejak bulan Mei," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Praswad menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani sidang perdana uji materi yang mereka ajukan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK. Ia mengaku secepatnya akan memperbaiki berkas perkara yang diminta oleh hakim.
"Tadi sudah disampaikan juga hakim akan mempertimbangkan. Lalu ada masukan-masukan dari hakim yang sudah kami catat dan akan kami perbaiki secepatnya sangat baik sekali. Terima kasih kepada para hakim MK. Mudah-mudahan secepatnya 2-3 hari ini minggu ini kita akan submit," ujar Praswad.
Dalam kesempatan yang sama, Novel Baswedan mengaku ingin kembali memperkuat lembaga antirasuah dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Ia menilai sosok pemimpin KPK harus memiliki rekam jejak yang baik.
"Karena keinginan kami untuk bisa mendukung agar KPK bisa menjadi lebih kuat karena untuk menjadi pimpinan KPK perlu orang-orang yang betul-betul punya pengalaman dan punya track record yang baik serta integritas yang betul-betul telah teruji," ujar Novel.
"Dan tentunya keinginan kami untuk mendorong agar KPK bisa dikuatkan dengan ikut proses seleksi capim KPK. Tentunya apabila KPK menjadi lebih kuat, tentu kita berharap pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih baik," imbuhnya.
Adapun anggota IM57+ yang ingin mendaftar capim KPK, di antaranya yaitu:
1. Mochamad Praswad Nugraha
2. Novel Baswedan
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung Nugroho,Â
5. Andre Dedy Nainggolan
6. Herbert Nababan
7. Andi Abd Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. March Falentino
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika
Diketahui, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta beberapa mantan pegawai lain yang tergabung dalam IM57+ melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, gugatan yang dilayangkan IM57+ terkait permohonan judicial review UU KPK terkait minimum batas umur Pimpinan KPK.Â
Novel mengungkap alasannya melayangkan gugatan itu demi menjaga independensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas.
Novel menambahkan, pengajuan gugatan terkait Judicial Review itu karena adanya batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang lama, UU Nomor 19 tahun 2019, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini.