Jaksa Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dari Penanganan Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan pada semester 1 tahun 2024, pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun dari penanganan kasus tindak pidana korupsi.

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

“Penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara Rp1.360.877.665.800,71,” kata Burhanuddin pada Senin, 22 Juli 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Dok. Kejagung
Rupiah Perkasa ke Rp 15.382/US$, Terdorong Data Tenaga Kerja AS

Dirinya menyebut, sampai sekarang pihaknya terus membuktikan prestasi dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Salah satu kasus yang ditangani adalah kasus korupsi timah dan kasus korupsi 100 ton emas Antam. Burhanudin mengatakan, pihaknya pun terus melakukan restoratif.

Di mana, kata dia, jumlah penghentian penuntutan dengan pendekatan mencapai 5.482 perkara. Soal data pengelolaan aset sitaan di periode yang sama, dia membeberkan ada 135 aset dari 14 kasus yang telah dilakukan lelang dengan nilai Rp166.815.580.380.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

Lalu, ada delapan aset dari tiga perkara yang dilakukan penetapan penggunaan nilainya Rp7.952.426.000. Kemudian, ada juga satu aset yang berasal dari satu perkara lain dengan nilai Rp561.426.000. Sementara itu, ada pula aset-aset lain yang sedang dalam pengelolaan senilai Rp20.685.804.051.

Burhanudin menambahkan walau menunjukkan kinerja baik, anak buahnya diminta tetap melakukan penegakan hukum dengan hati nurani. Dia menegaskan pihaknya tidak antikritik.

“Kita juga harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan, guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi

OJK Ungkap Nilai Transaksi Aset Kripto Juli 2024 Naik Jadi Rp 42,34 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto Juli 2024 sebesar Rp 42,34 triliun.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024