Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Buat Akta Pengakuan Mengejutkan

Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan Mengejutkan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Jakarta - Dede salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky akhirnya muncul dan memberikan keterangan yang mengejutkan.

Dede menceritakan bahwa kesaksiannya pada 2016 lalu, merupakan skenario dari Rudiana dan Aep. Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina Cirebon dan Eky sambil membawa bambu.

Tak hanya itu, terungkap beberapa kejanggalan lain seperti rekayasa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 9.30 WIB.

Bukan hanya itu, Dede tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jawa Barat pada 2016. Tetapi, ada berkas BAP dari Polda Jawa Barat tertanggal 23 November 2016, lengkap dengan tanda tangan Dede.

“Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga enggak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda,” kata Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jawa Barat dalam keterangannya pada Senin, 22 Juli 2024.

Dede Saksi Kunci Kasus Vina Buat Akta Pengakuan Mengejutkan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Menurutnya, saat itu juga Rudiana melarang Dede untuk hadir menjadi saksi di pengadilan. “Pak Rudiana bilang enggak usah datang, kamu tenang aja, De. Kurang tahu kenapa alasannya,” katanya.

Seluruh pernyataan Dede tersebut, kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan Notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Tim Pengacara Peradi.

Mantan Finalis Miss Swiss Dibunuh Suami secara Sadis, Mayat Dimutilasi Pakai Gergaji

“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan, maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup. Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

Terkuak Motif Pria di Ciracas Jaktim Tega Tikam Kakak Iparnya Pakai Badik hingga Tewas

“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya.

Sementara itu, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya. Ia berkomitmen tidak akan mencelakakan Dede yang telah dengan penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.

Polisi Temukan Barang Bukti Diduga Milik Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

“Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos. Tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah. Dede juga juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator. Mudah-mudahan semuanya dilancarkan,” kata Kang Dedi Mulyadi.

Penemuan baju gadis penjual gorengan yang tewas terkubur di Padang Pariaman

Terungkap, Tampang Pelaku yang Diduga Pembunuh Nia Si Penjual Gorengan

Sebelumnya telah beredar di media sosial nama pelaku. Di media sosial disebutkan bahwa pelaku disebut bernama Indra Septiarman, warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2024