Isi Surat PP Muhammadiyah untuk Kapolri Terkait Ekshumasi Afif Maulana

PP Muhammadiyah Surati Kapolri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirim surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Afif Maulana (13).

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

“Bahwa LBH AP PP Muhammadiyah mendukung dan meminta agar dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap almarhum Afif Maulana, demi terangnya penyebab kematian,” kata Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni pada Senin, 22 Juli 2024. 

PP Muhammadiyah Surati Kapolri

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Dalam surat itu, ungkap Gufroni, mereka meminta supaya kasus kematian Afif Maulana diambil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bukan ditangani oleh Polda Sumatera Barat lagi. Apabila ekshumasi disetujui, dia mengatakan pihaknya bakal menyanggupi mengirim ahli forensik agar terlibat dalam ekshumasi tersebut.

“Bahwa LBH AP PP Muhammadiyah meminta kepada Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiksaaan anak di Kota Padang Sumetara Barat, dengan harapan penanganan kasus ini dilakukan secara profesuional, progresif dan transparan,” kata dia.

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan kalau proses ekshumasi sangat bagus dilakukan supaya kasus tewasnya Afif Maulana (13), bisa terungkap secara terang benderang.

Hal itu merespons permintaan keluarga. Meski begitu, Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menjelaskan kalau sedari awal proses autopsi dilakukan pihak RSUD Dr. Achmad Mochtar, bukan Dokter Forensik Polri.

"Itu sangat bagus (permintaan ekshumasi). Karena dari awal yang melaksanakan autopsi juga dokter forensik dari luar, bukan dokter forensik Polisi," ujar dia pada Kamis, 4 Juli 2024.

Untuk diketahui, buntut janggal kasus tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, atas dugaan disiksa anggota polisi, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Inspektur Jenderal Polisi Suharyono diadukan ke Propam Polri. Pengaduan dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ucap Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus pada Rabu, 3 Juli 2024.

Adapun, pengaduan teregister dengan Nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Dia menyebut banyak kejanggalan ketika kasus diambil oleh Polda Sumatera Barat. Sehingga, pengaduan pun dilakukan.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang mem-viralkan kasus itu," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya