2 Tersangka Korupsi Timah Diserahkan Lagi ke Kejari Jaksel Hari Ini, Harvey Moeis dan Helena Lim?

Harvey Moeis
Sumber :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, bakal kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

"Ya yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Senin, 22 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara
Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Rencananya ada dua orang tersangka bakal diserahkan ke Kejari Jaksel hari ini. Namun, Harli tidak merinci siapa saja dua tersangka yang bakal diserahkan ke Kejari Jaksel tersebut. Sejauh ini, Harvey Moeis, salah satu tersangka kasus tersebut diketahui belum juga diserahkan untuk segera disidangkan. Berkas perkara suami artis Sandra Dewi itu belum juga rampung.

Kemudian, ada nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang juga belum diserahkan. Saat ditanya apakah yang diserahkan ke Kejari Jaksel adalah keduanya, Harli menjawab tidak gamblang.

Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

"Rencananya ada dua (diserahkan ke Kejari Jaksel)," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebutkan, pihaknya masih terus merampungkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang belum juga dilimpahkan.

Pemeriksaan Helena Lim Crazy Rich PIK di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," ujarnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, kendala pemberkasan yang dimaksud cuma perkara teknis. Harli yakin pihaknya bakal segera merampungkan berkas keenam tersangka tersebut.

"Jadi kita bersabar saja menunggu. karena prosesnya terus karena terbukti beberapa waktu yang lalu 3 lagi dari situ sudah kita limpahkan. Jadi, kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani, pada akhirnya harus ujungnya harus selesai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya