Pengakuan Mengejutkan Pilot Helikopter yang Jatuh Terlilit Tali Layangan di Bali

Helikopter pariwisata milik PT. Whitesky Aviation yang terjatuh di Suluban, Pecatu, Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Polemik jatuhnya helikopter wisata milik PT. Whitesky Aviation di wilayah Suluban, Pecatu, Bali masih terus dalam penyelidikan. Heli yang mengangkut 1 pilot dan 4 penumpang itu terjatuh lantaran baling-baling heli terlilit senar layang-layang.

Cekcok Berujung Penganiayaan di Bali, Bule Prancis Bersuami WNI Dideportasi

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan, saat itu heli terbang di ketinggian 1.000 feet.

"Untuk hasilnya menunggu investigasi dari KNKT. Tapi yang pasti helikopter tersebut terbang sudah punya flight plan dan diberikan izin oleh AirNav Indonesia," kata Budi Hartono, dikutip Minggu, 21 Juli 2024.

Kisah Turis India Terseret Tingginya Gelombang Ombak di Pantai Angle Billabong Bali

Helikopter Jatuh di Kuta Selatan, Badung, Bali

Photo :
  • (BASARNAS melalui AP)

Disampaikan, saat heli terbang di ketinggian 1.000 kaki, pilot melihat layang-layang ada di atas helikopter. Dalam kondisi itu, kata Budi, pilot sudah berusaha mengendalikan tapi sudah terlambat.

Tragis, Petugas Medis Ungkap Liam Payne Alami Cedera Parah Akibat Terjatuh

Tali layang-layang itu kemudian melilit bagian rotor. Hal itu juga terlihat dari fakta adanya benang layang-layang yang terlilit di bagian bawah baling-baling helikopter.

Terkait dengan dugaan heli terlilit benang layang-layang, Budi Hartono merujuk pada Perda Provinsi Bali Nomer 9 tahun 2000 yang mengatur larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara dilarang menerbangkan layang-layang. Pasal selanjutnya juga menyebutkan, dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer hingga 10 mil laut atau 18 kilometer, dilarang menaikkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki

Perda Provinsi Bali Nomer 9 Tahun 2000 juga mengatur sanksi pidana kurungan penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk kembali mensosialisasikan perda tersebut," jelasnya.

Sementara, Komandan Landasan Udara I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Agni Prayogo menambahkan, pihaknya berharap ada upaya mitigasi agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Kita tidak mencari yang salah ya untuk penyelidikan kecelakaan ini, tapi bagaimana nanti tidak terulang kembali," kata Agni Prayogo.

Sebelumnya, Helikopter pariwisata milik PT. Whitesky Aviation yang terjatuh diduga karena baling-baling heli terlilit senar layangan. Akibatnya, Helikopter PK-WSP type Bell 505 yang baru lepas landas dari Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park terjatuh di Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 14: 37 Wita.

Kelima penumpang helikopter semua dalam keadaan selamat, yakni, Dedi Kurnia yang merupakan Pilot helikopter dari Indonesia, Russel James Harris penumpang dari Australia, Eloira Decti Paskilah penumpang dari Indonesia, Chriestope Pierre Marrot Castellat pemumpang dari Australia dan  Oki sebagai kru helikopter dari Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya