Pencuri Cabai di Temanggung Dihukum Makan Puluhan Cabai Rawit Mentah-mentah

Pencuri cabai di Temanggung dihukum makan cabai mentah
Sumber :
  • Purnomo

VIVA – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, saat seorang pria mencuri cabai dan akhirnya dipaksa makan cabai mentah oleh warga setempat.

Daftar Harga Pangan 3 September 2024: Bawang Merah hingga Minyak Goreng Naik

Tidak hanya itu, motor milik pelaku juga dibakar oleh warga yang marah, dan video kejadian itu kemudian viral di media sosial, Minggu (21/7/2024).

Kejadian berawal dari rekaman CCTV milik Nuryanto (38), pemilik cabai di Dusun Kataan, Desa Nglarangan, Kecamatan Ngadirejo, yang menunjukkan seorang pelaku mencuri satu karung cabai rawit seberat sekitar 30 kilogram dengan nilai kerugian sekitar dua juta tujuh ratus ribu rupiah.

SMP Negeri di Tasikmalaya Dibobol, 50 Laptop dan 1 Proyektor Digondol Maling

Pencuri cabai di Temanggung dihukum makan cabai mentah

Photo :
  • Purnomo

Dalam video itu terlihat pelaku yang berinisial H menggunakan sepeda motor miliknya untuk mengangkut barang curian tersebut.

Jadi Komplotan Pencuri di 24 Lokasi, Satu Keluarga Diringkus Buser Polres Kendari

Dengan bantuan aplikasi pelacak nomor pelat motor, Nuryanto dan warga segera menangkap pelaku dan membawanya pulang ke rumah korban. Di sana, pelaku dipaksa makan puluhan cabai rawit merah secara mentah-mentah sebagai hukuman atas perbuatannya. Tidak puas hanya dengan itu, warga kemudian membakar motor pelaku sebagai bentuk amarah yang sudah tidak terbendung lagi.

Menurut Nuryanto, pemilik cabai, tindakan memaksa pelaku untuk makan cabai dan membakar motornya bukanlah tradisi atau kebiasaan di daerah tersebut. Namun, hal itu terjadi karena spontanitas warga yang tidak dapat menahan amarah terhadap pelaku.

“Malingnya disuruh makan cabe dan motornya dibakar oleh warga karena spontanitas dan geram ke pelaku,” ujar Nuryanto, Minggu (21/7/2024).

Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo, Aipda Jodi Isworo, menegaskan bahwa main hakim sendiri, termasuk membakar barang milik orang lain, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut. (Purnomo/Temanggung)

Olah TKP di KUA Payakumbuh Barat

Nasib Pengantin Baru Usai Ratusan Buku Nikah di Payakumbuh Barat Raib Dicolong Maling

Sebanyak 172 pasang dan 45 duplikat buku nikah yang tersimpan di brankas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat hilang.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2024