KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Sumatera Barat –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat resmi mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024. Empat nama pemenang kontestasi tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi dilangsungkan, Sabtu 20 Juli 2024.

Pasca Pembakaran Kotak Suara, Pemungutan Suara Ulang di Kota Sungai Penuh Berjalan Lancar

"Kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif, serta menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum. Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada pekan kedua Juli 2024 yang menghasilkan total 1.461.058 suara termasuk sah dan tidak sah. Dari jumlah tersebut, 1.439.145 suara di antaranya dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah," kata Ketua KPU Surya Efitrimen, Sabtu 20 Juli 2024.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah 2024 setelah 45 hari terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus diselenggarakan PSU dan memasukkan nama Irman Gusman.

Salah Masuk TPS, Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

Photo :
  • DPD RI

Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyebutkan, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan kabupaten hingga nasional. 

DPD: Perlu Pengawasan untuk Implementasi Program Prabowo Sejahterakan Guru Tepat Sasaran

Surya menambahkan, dari 16 calon yang ikut kontestasi DPD RI 2024, Cerint Iraloza Tasya menempati posisi pertama dengan perolehan suara terbanyak yakni, 283.020 suara. Lalu disusul Muslim M Yatim dengan perolehan 199.919 suara, Jelita Donal 187.765 suara di posisi ketiga dan Irman Gusman 176.987 suara di urutan keempat.

Diketahui, Irman Gusman menang gugatan terkait pencoretan namanya dari dalam daftar calon tetap (DCT) pada konstestasi Pileg untuk pemilihan anggota DPD RI di Sumatera Barat. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Sumatera Barat. Selain itu MK juga memerintahkan agar KPU RI mengikutsertakan nama Irman Gusman sebagai peserta. 

Sebanyak 223 warga memilih ulang di TPS 002 Dusun Ladangan,  Kabupaten Landak, Kalbar.

223 Warga Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Landak

223 Warga Milih Ulang di Kabupaten Landak

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024