KPK Sebut Ada 5.681 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa masih ada sebanyak 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut tercatat KPK terakhir pada Kamis 18 Juli 2024.

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong Gaji

"KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang, jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Sabtu 20 Juli 2024.

Tessa meminta kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pasalnya, mereka sudah resmi menjadi pejabat negara.

KPU Sebut 41 Daerah Diisi Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Tessa.

Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

Tessa menjelaskan bahwa laporan LHKPN para caleg terpilih demi mematuhi aturan yang ada. Sebab, mereka akan dinilai melanggar PKPU jika tak lapor LHKPN usai terpilih menjadi pejabat negara.

"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK

Diputus Dewas KPK Langgar Etik, Tunda Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron

Dewas KPK telah menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ia pun dinyatakan bersalah dan harus diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024