KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, KPK menyebutkan sudah mengantongi bukti awal dugaan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

"Ada dugaan ke sana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Sabtu 20 Juli 2024.

Tessa menjawab itu ketika dirinya mendapatkan pertanyaan soal bukti awal dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Adik dan Kakak Rafael Alun Gugat KPK ke PN Jakpus Buntut Uang dan Rumah Dirampas Negara

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Juru bicara berlatar belakang Polri itu mengatakan, peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa salah satu saksi. Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.

Rencana KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya," ujarnya.

Meski begitu, proses pengusutan dugaan perintangan penyidikan masih berlangsung. Tessa menyebutkan sejumlah bukti yang menguatkan masih dikumpulkan.

"Ya, jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," ujanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, sampai dengan saat ini masih berupaya secara maksimal mencari sosok Harun Masiku, terkait dengan kasus suap PAW Anggota DPR RI. Kini, KPK justru tengah mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tersebut telah dilakukan lewat pemeriksaan Dona Berisa selaku istri dari terpidana Saeful Bahri. Dona diperiksa penyidik KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

Dalam pemeriksaan itu, Dona dicecar terkait dengan pengetahuannya tentang posisi Harun Masiku saat ini. Dona juga dicecar penyidik KPK, terkait dengan perintangan penyidikan soal kasus Harun Masiku. Tessa menjelaskan bahwa Dona diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa kepada wartawan.

Diketahui, KPK sampai dengan saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dalam kasus Harun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya