Respons Polda Metro Jaya Usai Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polda Metro Jaya merespons soal paspor eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang sudah ditarik oleh pihak Imigrasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyambut positif hal itu.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

"Betul (menyambut positif). Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," kata dia, Jumat 19 Juli 2024.

Dia menyebut, pencabutan paspor itu adalah tindak lanjut pihaknya yang mengajukan terhadap Firli. Lalu, apakah Firli bakal ditahan pasca paspornya ditarik? Eks Kapolres Kota Solo itu mengaku tidak mau berandai-andai soal hal itu. Dirinya cuma menegaskan bakal menuntaskan kasus itu.

Aksi Aiptu Agus Tumbangkan Danovan yang Ngamuk Sambil Bawa Golok di Pulogadung

"Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Imigrasi memperpanjang masa pencegahan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN) usai diminta oleh pihak kepolisian. Kini, paspor Firli Bahuri pun ditarik sementara oleh Imigrasi.

Imigrasi Deportasi Bule Rusia Terlibat Prostitusi di Bali

"Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ujar Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

Arief menjelaskan, bahwa paspor milik Firli Bahuri akan dikembalikan lagi jika kasus yang menjeratnya telah diadili. Ia menyebut, penarikan paspor tersebut dilakukan sementara selama masa pencegahan berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024