1 Tersangka Baru Kasus Penipuan Online Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu Ditangkap

Konpers Soal Penipuan Modus Loker Paruh Waktu Internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali meringkus satu orang tersangka baru terkait kasus penipuan scam online yang dilakukan sindikat jaringan internasional 4 negara, dengan total kerugian Rp 1,5 triliun.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sampai saat ini, sudah lima orang ditangkap atas kasus ini dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L. Dia sempat masuk ke dalam red notice Interpol.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” kata Alfis kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Alfis menyebutkan, penangkapan dimulai tanggal 17 Juli 2024 saat pihaknya menerima informasi dari NCB Interpol bahwa L telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta.

“Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari,” ujarnya.

L merupakan bagian dari jaringan scam internasional yang berperan sebagai operator saat bekerja di Dubai. 

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham,” ujar Alfis.

Untuk diketahui, Polri berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan sudah divonis 3,5 tahun penjara. NSS berperan sebagai penerjemah atasannya, tersangka ZS.

Kemudian ZS, warga negara China. Dia merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional yang ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.

Sementara dua tersangka lain merupakan WNI berinisial H dan M. Tersangka H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator. Sedangkan M ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya