Korlantas Polri Usul Syarat Pengajuan Kredit Kendaraan Diperketat

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai syarat masyarakat mengajukan kredit kendaraan terlalu mudah saat ini. Masyarakat bahkan tak perlu mengeluarkan uang muka yang besar untuk mendapatkan kendaraan. 

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Hal ini yang membuat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan fidusia yang baru saja diungkap Dittipidum Bareskrim Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus meminta agar ada regulasi baru untuk memperketat syarat pengajuan kredit kendaraan. "Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," ucap Yusri dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat jumpa pers

Photo :
  • Divisi Humas Polri

Yusri menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau asosiasi leasing terkait hal tersebut. Hal ini, menurut Yusri, dapat mencegah terjadi tindak pidana penggelapan kendaraan.

Kompolnas yang Lebih Kuat Dinilai Penting Untuk Pengawasan Polri

"Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Ada 675 unit kendaraan yang berhasil disita. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mengungkapkan, ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan, rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya. 

Dia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp876 miliar. 

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ujarnya. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya