Sekjen PDIP Hasto Kembali Dipanggil KPK tapi Bukan terkait Harun Masiku, Kasus Apa?

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Sekertaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus korupsi. Status Hasto dipanggil dengan sebagai saksi.

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Meski begitu, Hasto dipanggil KPK bukan karena kasus Harun Masiku. Melainkan, Hasto dipanggil jadi saksi dalam suap di Direktorat Jalur Kereta Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Hari ini, Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 19 Juli 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Pilkada Jatim

Hasto diminta keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tapi, Hasto dipanggil dalam kasus dugaan korupsi itu berprofesi sebagai seorang konsultan.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam kasus terkait ada satu orang tersangka baru yakni Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Usai ditetapkan sebagai tersangka, YO ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama untuk proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menambahkan masa tahanan YO dimulai sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Ia menyebut penetapa YO sebagai tersangka didasari pengembangan kasus korupsi DJKA dengan tersangka sebelumnya, Dion Renato Sugiarto (DRS).

KPK menjerat YO dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 

Selain itu, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya