Terkuak, Peran 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan peran 7 tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010 sampai dengan 2022.

Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2024: Produk Antam Stagnan, Gloal Kinclong

Harli menyebutkan para tersangka bersekongkol dengan pihak PT Antam yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya untuk melekatkan merek Antam tanpa kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam.

"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam," ucap Harli kepada wartawan, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Harli menjelaskan, total emas yang dipalsukan dengan melekatkan logo Antam tersebut mencapai 109 ton emas.

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut dia, mereka adalah pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode.

"Dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," ujarnya.

Tujuh tersangka adalah LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017). SL dan GAR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sementara untuk LE, SJ, JT, dan HKT jadi tahanan kota dengan alasan sakit

Adapun mereka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan

Ibu Agus Buntung Diduga Bersekongkol Lancarkan Aksi Anaknya, Korban Dijanjikan Emas 1 Kg

 Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, alias Agus Buntung, seorang pria difabel tanpa tangan terus berkembang dengan dugaan ibu Agus ikut telibat

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024