KPK Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Fery (Persero). Terbaru, KPK mengajukan pencekalan kepada empat orang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Empat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja yakni HMAC, MYH, IP dan A.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," kkata Tessa.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Tessa menjelaskan bahwa larangan tak bisa bepergian ke luar negeri itu dilakukan lembaga antirasuah demi melanjutkan proses penyidikan yang tengah berlangsung. Empat orang itu tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.

Tessa menyebutkan bahwa proses penyidikan dalam dugaan korupsi di PT ASDP itu sudah dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024 kemarin. 

"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata dia.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pengusutan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT ASDP. Bahkan, KPK juga ternyata sudah melakukan penyitaan sejumlah mobil.

"Ini sebetulnya sedang kita, ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis 18 Juli 2024.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Meski begitu, Asep masih belum mau menjelaskan secara detail terkait dengan konstruksi perkara korupsi di PT ASDP. Asep membenarkan sudah ada proses penyitaan mobil dalam penyidikan kasus itu.

"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul, upaya paksa (penyitaan mobil) itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," ucap Asep.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Tapi upaya paksa yang kita lakukan itu terkait dengan ASDP," lanjutnya.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024