DPR Sebut Ada Andil Pemerintah Terkait Kasus Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
- DPR RI
Jakarta - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut kasus manipulasi nilai rapor yang dilakukan SMPN 19 Depok merupakan pelanggaran berat. Ia pun meminta Kemendikbudristek untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami menilai skandal katrol nilai rapor di SMP Negeri 19 Depok merupakan pelanggaran berat dalam dunia pendidikan kita dan harus diusut tuntas," kata Huda kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Huda menambahkan, skandal katrol nilai rapor ini adalah bentuk pemalsuan dokumen yang merugikan banyak orang. Sebab, jika kasus ini tidak terbongkar, ada puluhan siswa lain yang dirugikan karena gagal masuk SMA negeri akibat siswa lain memakai nilai hasil katrol.
"Kami mendesak agar pihak-pihak yang terlibat mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik yang melakukan pengkatrolan nilai mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang ada," kata Huda.
Huda memahami niat SMPN 19 Depok untuk membantu peserta didik supaya bisa masuk ke SMA negeri. Namun, tekan Huda, katrol nilai rapor justru merugikan peserta didik.
"Harusnya mereka mendidik siswa untuk berlaku jujur dan menerima apapun konsekuensi dari kejujuran. Keberanian untuk jujur dan tidak putus asa terhadap semua konsekuensinya dalam jangka panjang akan lebih berguna dalam kehidupan anak didik mereka," ujarnya.
Huda menambahkan, ada andil pemerintah secara tidak langsung menciptakan perilaku nekat para pendidik untuk mengatrol nilai siswa mereka. Keterbatasan kursi di SMA negeri menciptakan sistem kompetisi yang membuka ruang kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami mendorong Kemendikbudristek untuk menelusuri skandal katrol nilai rapor ini. Jangan-jangan modus serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain karena ketatnya persaingan dalam proses penerimaan peserta didik baru," imbuhnya.
Sebelumnya, SMPN 19 mengakui adanya manipulasi nilai rapor. Kepala SMPN 19, Nenden Eveline mengungkapkan siap menerima konsekuensi atas kesalahan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Depok bertanggung jawab terhadap 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir SMAN itu untuk bersekolah di swasta.
"Yang jelas kami bersama dinas pendidikan bertanggung jawab gitu ya untuk 51 peserta didik kami yang dianulir ini. Kami pastikan nanti bersekolah tapi di sekolah swasta. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan untuk saat ini mudah-mudahan paham gitu," kata Nenden.