Penggelapan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri Cuma Butuh Rp5 Juta Perunit
- Dok. Polri.
Jakarta - Polisi menyebut sindikat penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang baru dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memesan sepeda motor dari leasing dengan cara mengkredit.
"Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kemudian, perantara mencari debitur guna melakukan kredit motor di dealer seluruh Pulau Jawa dengan memakai identitas debitur. Imbalannya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
Setelah kendaraan diterima oleh debitur, selanjutnya kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara. Kemudian, diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer), kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri (Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria)," ucapnya.
Dengan kata lain, sindikat tersebut cuma modal Rp5 juta sampai Rp8 juta perunit, lalu menjualnya ke luar negeri.
"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu, harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas, harga motor sekitar Rp30 juta-Rp50 juta," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang beraksi sejak tahun 2021-2024 diungkap polisi. Sedikitnya, ada lebih dari 20 ribu sepeda motor dikirim ke luar negeri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit, dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat soal beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tak punya dokumen ekspor ke beberapa negara tanpa ada dokumen sah. Lalu, polisi menyelidiki dan mendapati salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian melakukan pengembangan.
"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di enam TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah sepeda motor, FI selaku pencari penadah, HM selaku pencari debitur, serta WS selaku eksportir. Mereka menggelapkan kendaraan kredit guna dijual ke lima negara.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," kata dia.