Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan 20 Ribu Kendaraan ke Luar Negeri, Kerugian Capai Rp 876 Miliar

Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan ratusan kendaraan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Ada 675 unit kendaraan yang berhasil disita. 

Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Dibatasi, DPR Ingatkan Ini

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah berhasil dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.

Pungli PPPK 2023, Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Jadi Tersangka

Polisi ungkap kasus penggelapan 20 ribu motor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya. 

Detik-detik Pria di Tanah Abang Ditembak hingga Jatuh, Motor Dibawa Kabur Pelaku

"TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang, Jawa Barat,sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit," jelas Djuhandhani. 

"Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria," lanjutnya. 

Dia mengatakan dari hasil pengungkapan kasusnya, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar. 

"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing sebagai berikut, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir," ungkapnya. 

"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya