Polri Ungkap Kerugian Akibat Penggelapan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri Capai Rp876 Miliar
- Dok. Polri.
Jakarta -- Total kerugian penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar dari 20 ribu unit roda dua yang dijual ke luar negeri. Jumlah kerugian itu terdiri dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp876.238.400.000," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 18 Juli 2024.
Ada dua gudang tempat menyembunyikan puluhan ribu kendaraan ini. Dari keterangan pelaku, ekspor ke luar negeri tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021. Polisi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat, terkait adanya tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor.
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang beraksi sejak tahun 2021-2024 diungkap polisi. Sedikitnya ada lebih dari 20 ribu sepeda motor dikirim ke luar negeri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat soal beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tak punya dokumen yang diekspor ke beberapa negara tanpa ada dokumen sah. Lalu, polisi menyelidiki dan mendapati salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian melakukan pengembangan.
"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di enam TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah sepeda motor, FI selaku pencari penadah, HM selaku pencari debitur, serta WS selaku eksportir. Mereka menggelapkan kendaraan kredit guna dijual ke lima negara.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," katanya.