Daftar Pemda yang Dapat Penghargaan karena Salurkan Dana Pilkada Serentak 100 Persen

Rapat asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada serentak 2024
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan (Keuda) menggelar Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Adapun acara tersebut berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juli hingga Selasa, 16 Juli 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya acara ini, sebab acara ini merupakan acara strategis guna memastikan penyediaan pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota demi kesuksesan penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024.

Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta, Ini yang Dibahas

Hal ini sebagaimana amanat ketentuan dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pembiayaan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan

Photo :
  • Istimewa
Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

“Melalui Rapat Asistensi ini kita dapat menyamakan persepsi dan melahirkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia,” jelas Maurits. 

Selain itu, Maurits mengatakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan penghargaan berbentuk piagam kepada 76 Pemda yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu tanggal 10 Juli 2024 sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang Percepatan Pencairan Hibah Pendanaan Pilkada Tahun 2024.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tutur Maurits.

Meskipun demikian Maurits kembali menekankan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan keseluruhan pendanaan Pilkada agar segera menyalurkan dikarenakan pentahapan Pilkada sudah berjalan.

"Kami mengimbau, Pemerintah Daerah yang belum 100% menyalurkan Hibah Pilkada kepada KPUD, Bawaslu, TNI/POLRI untuk segera menyalurkannya dan melaporkan SP2D kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah," tegas Maurits.

Sebagai informasi berikut Pemerintah Daerah penerima penghargaan yang telah menyalurkan pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 100% kepada KPUD, Bawaslu, TNI dan POLRI dan telah melaporkan paling lambat 10 Juli 2024. Penerima penghargaan berdasarkan Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah.

Selanjutnya penerima penghargaan berdasarkan Kabupaten, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Yalimo.

Sementara itu penerima penghargaan berdasarkan Kota, yaitu Kota Pematang Siantar, Kota Pariaman, Kota Pekanbaru, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Palembang, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kota Tangerang, Kota Magelang, Kota Semarang, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Pontianak dan Kota Banjar Baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya