Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani soal Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Jakarta –  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana. Laporan terhadap Iptu Rudiana itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mengungkap, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Irjen Sandi ke Jajaran Humas Polri: Jadilah Agen Cooling System dan Sigap Beri Pelayanan Informasi

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," jelas Djuhandani.

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana selaku Ayah Eky, kekasih Vina Cirebon

Photo :
  • Istimewa
96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Sebelumnya, laporan terhadap Iptu Rudiana sudah diterima Bareskrim Polri. Laporan tersebut bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Status Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.

Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga tak memberikan keterangan tidak benar.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” kata Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Jutek, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan. Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.

"Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya