Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani soal Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Jakarta –  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengklaim belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana. Laporan terhadap Iptu Rudiana itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Soroti Oknum Pati Polri Suka Flexing, Haidar Alwi: Harusnya Mereka Malu sama Kapolri

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis, 18 Juli 2024.

Dia mengungkap, laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Hadiah Kapolri untuk Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Atas Aksi Heroik Amankan Pria Bersajam di Jaktim

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," jelas Djuhandani.

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana selaku Ayah Eky, kekasih Vina Cirebon

Photo :
  • Istimewa
Buron Filipina Eks Walkot Alice Guo Masuk RI Legal, Irjen Krishna Ungkap Alasan Dideportasi

Sebelumnya, laporan terhadap Iptu Rudiana sudah diterima Bareskrim Polri. Laporan tersebut bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Status Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.

Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga tak memberikan keterangan tidak benar.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” kata Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Jutek, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan. Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.

"Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya