Eks Kepala BPKSDM Majalengka Diberhentikan Sementara Sebagai ASN, Penyebabnya Terlibat Korupsi

Eks Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam jadi tersangka korupsi
Sumber :
  • Istimewa

MajalengkaMantan Kepala BPKSDM Majalengka yang juga anak dari Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian sementara ini diputuskan setelah Irfan Nur Alam terlibat skandal korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Setelah pemeriksaan, Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.

Menyusul hal tersebut Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengeluarkan surat pemberhentian sementara Irfan sebagai ASN. Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi. Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Sementara itu, Irfan diberhentikan karena terjerat skandal korupsi. Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.

"Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," jelas Dedi.

Layanan Khusus Taspen.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

Penyaluran itu bukti komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan, serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024