Polisi Bongkar Kasus Penggelapan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri, Tangkap 7 Pelaku

Polisi ungkap kasus penggelapan 20 ribu motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang beraksi sejak tahun 2021-2024 diungkap polisi. Sedikitnya ada lebih dari 20 ribu sepeda motor dikirim ke luar negeri.

Punya Konsumsi BBM 67 KM per Liter, Motor Baru Ini Laku Keras

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 18 Juli 2024.

Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat soal beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tak punya dokumen yang diekspor ke beberapa negara tanpa ada dokumen sah. Lalu, polisi menyelidiki dan mendapati salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian melakukan pengembangan.

Ini Dampaknya Jika Motor Injeksi Sering Dibiarkan Habis Bensin

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.

"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di enam TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," katanya.

Klaim Unggul soal Baterai, Motor Listrik eMOA Meluncur di Indonesia dengan Harga Segini

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang ditangkap. Mereka masing-masing berinisial NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah sepeda motor, FI selaku pencari penadah, HM selaku pencari debitur, serta WS selaku eksportir. Mereka menggelapkan kendaraan kredit guna dijual ke lima negara.

"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," kata dia.

Adapun kerugian yang diderita korban dalam hal ini leasing adalah lebih dari Rp876 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp49 miliar. Mereka dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.

Ilustrasi Garuda Indonesia.

Terungkap Modus Penipuan Mengatasnamakan Garuda Indonesia

PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), berhasil mengungkap penipuan yang menyalahgunakan nama Garuda Indonesia Group untuk skema perekrutan pegawai yang tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024