KPK Cecar Kepemilikan Aset Harta ke Anak SYL soal Kasus TPPU
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Anak mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita sudah menjalani proses pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa putri SYL itu dicecar soal kepemilikan aset harta.
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.
Indira Chuda diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU SYL pada Selasa kemarin. Ia dipanggil lembaga antikorupsi bersama dengan cucu SYL, Andi Tenri Radisyah alias Bibi.
Meski begitu, Tessa menyebutkan bahwa cucu SYL tak hadir dalam pemeriksaan itu. Ia menyebut, Bibi tak hadir karena tengah sakit.
"Cucunya tidak hadir karena sakit," kata Tessa.
Thita diperiksa KPK dan rampung pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 18.11 WIB. Thita juga turut berkomentar soal vonis 10 tahun penjara untuk SYL.
Thita menghormati keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia juga turut meminta maaf.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.
Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.
Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Hakim menyebut SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.