Kadiskes Kalbar Instruksikan RSUD Sintang Tindak Sopir Ambulans yang Minta Biaya Tambahan

Mobil ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang, Kalbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalbar – Menanggapi kejadian sopir ambulans yang diberitakan menelantarkan jenazah di Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dr Erna Yulianti, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dan juga sudah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang. 

Terkuak, 2 Anggota Ormas yang Obrak-Abrik Toko Buah di Jakbar Mabuk saat Kejadian

"Jadi berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi di wilayah Kabupaten Sintang," ujar Kadiskes Provinsi Kalbar, Rabu 17 Juli 2024.

Erna mengatakan, kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh pihak keluarga duka yang tak mampu membayar sejumlah biaya pengantaran jenazah yang ditetapkan oleh oknum sopir berinisial SW.

Viral Kantor Desa di Kalimantan Barat Mirip Desain Istana Presiden di IKN, Netizen: Menyala!

ilustrasi ambulans.

Photo :

Erna menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir berinisial SW. Saat ini, sambungnya, oknum sopir tersebut akan diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku. 

OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha Indosterling

"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegasnya.

Suwardi sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang mengaku bersalah atas tindakannya yang meminta biaya tambahan kepada keluarga pasien.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan dari pihak RSUD Ade M Djoen juga sudah berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Terkait sanksi kepegawaian akan ditetapkan oleh Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Sintang dari hasil rapat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya