Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kemenag Buat Kampung Zakat hingga Kota Wakaf

Program Pemberdayaan Umat Kementerian Agama
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Program pemberdayaan umat, diluncurkan oleh Kementerian Agama. Yakni dengan kolaborasi pemberdayaan zakat dan wakaf tahun 2024. Ini dilakukan untuk tercapai pembangunan nasional dalam bidang agama.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Peluncuran ini juga bersamaan dengan peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M, serta Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Semoga upaya ini menjadi jalan yang menghantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu 17 Juli 2024.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Dijelaskan oleh Wamenag, kolaborasi program itu meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang. Ini menjadi wujud komitmen kementerian dalam pemberdayaan zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat.

“Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” imbuhnya.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Kesejahteraan Sosial

Saiful menjelaskan, sejarah Indonesia membuktikan bahwa zakat dan wakaf sangat berkontrobusi dalam kesejahteraan sosial. Bila distribusinya tepat dan terstruktur, maka ini bias menjadi solusi dalam persoalan kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan. Zakat dan wakaf juga lanjut Wameng, berdampak pada pembangunan ekonomi masyarakat.

 “Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat. Dia mencontohkan lahirnya lapangan kerja baru dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” katanya.

KUA dan Pemberdayaan Ekonomi

Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat, juga bertujuan untuk pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” paparnya.

Sedangkan Kampung Zakat, jelasnya, bias mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) nasional, provinsi dan hingga ke kabupaten/ kota. Fungsinya adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).

“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” ujarnya.

Untuk program Inkubasi Wakaf Produktif, jelas Kamaruddin, dari 2020 hingga 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan. “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sedangkan program Kota Wakaf yang menjadi program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.

“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.

Lebih lanjut dijelaskan Kamaruddin, untuk Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan wakaf uang.

Peran aktif lintas ruang lingkup seperti lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Lembaga Seni Budaya Islam, Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta serta peserta didik pada lingkungan Kemenag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya