KPK Tenyata Juga Cegah 4 Orang Pergi ke LN terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang tak bisa bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Lantas Empat orang tersebut siapa saja?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan kepada empat orang selama enam bulan lamanya.
"12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan secara detail sosok yang dicegah itu. Ia menuturkan langkah pencegahan dilakukan demi memproses penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Semarang, Jateng. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor Wali Kota Semarang yang kini dipimpin oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Alex menyebut penggeledahan dilakukan terkait perkara korupsi yang sedang diusut penyidik.
"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2024.