Jaksa Jadikan Ketua BRA Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik di Aceh Timur
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Aceh - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023.
Selain Suhendri, 2 pejabat di BRA masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Muhammad dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Mahdi turut jadi tersangka.
Kemudian, dari unsur swasta yaitu ZF selaku penghubung Ketua BRA, ZM berperan sebagai peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan dan HM sebagai koordinator penghubung rekanan penyedia.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejati Aceh yang menetapkan 6 orang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap inisial SH (ketua BRA), Mhd dan M (PNS pada Sekretariat BRA) dan ZF, ZM serta HM (wiraswasta),” kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.
Diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini merupakan salah satu program usulan BRA bagi korban konflik di wilayah Aceh Timur. Pengadaan ini senilai Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
Dalam kontrak kerja, pengadaan itu disebutkan ada 9 kelompok yang jadi sasaran penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Mereka rata-rata hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi dan tidak dalam bentuk bibit ikan.
“Diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani berita acara serah terima (fiktif), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ali Rasab.
Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor, ditemukan terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima oleh penerima manfaat. Padahal, pencairan yang masuk ke rekening perusahaan senilai Rp 15,3 Miliar setelah dikurangi potongan infaq dan PPh.
“Alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor dengan perhitungan total lost, sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan,” katanya.
Kejati Aceh sudah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Ketua BRA dan ZF sebagai tersangka. Sebab, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
“Dari 6 orang dipanggil, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.