Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dijadwalkan 24 Juli 2024

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar
Sumber :
  • Facebook: Kabar Warga Cirebon

VIVA – Menghadapi sidang peninjauan kembali (PK), Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016, PN Cirebon telah menetapkan tiga hakim. 

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Informasi ini diungkapkan Agus Prayoga, salah satu kuasa hukum yang mewakili Saka Tatal. PN Cirebon juga telah menunjuk jaksa untuk memastikan kelancaran sidang PK.

"Kami telah diberitahu bahwa sidang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juli, dan hari ini kami mendapat konfirmasi tentang tiga hakim yang akan menangani kasus ini, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari, serta Jaksa Pak Asep," ungkap Agus pada Rabu (17/07/2024).

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • Azizi Erfan

Agus mengungkapkan bahwa timnya sedang mempersiapkan bukti baru (novum) dan saksi untuk disampaikan dalam sidang PK mendatang.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Kami berharap sidang berjalan dengan lancar, transparan, dan objektif. Persiapan kami termasuk memastikan bahwa bukti novum yang kami ajukan tidak dapat dipertanyakan karena hal ini sangat penting," tambahnya.

Agus menegaskan keyakinannya bahwa Saka Tatal adalah korban dari proses penyidikan yang cacat dan mencurigai adanya rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina.

Namun, Agus memilih untuk tidak merinci bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK mendatang.

"Kami tidak akan mengungkapkan rincian novum yang kami miliki karena ini merupakan strategi untuk menghindari upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk mengganggu persidangan," jelasnya. (Azizi Erfan/Cirebon)

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024