6 Tersangka Korupsi Timah Belum Dilimpahkan, Kejagung Sebut Proses Pemberkasan Tak Boleh Gegabah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebutkan, pihaknya masih terus merampungkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang belum juga dilimpahkan.

"Apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," ujarnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, kendala pemberkasan yang dimaksud cuma perkara teknis. Harli yakin pihaknya bakal segera merampungkan berkas keenam tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

"Jadi kita bersabar saja menunggu. karena prosesnya terus karena terbukti beberapa waktu yang lalu 3 lagi dari situ sudah kita limpahkan. Jadi, kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani, pada akhirnya harus ujungnya harus selesai," katanya.

Dia menambahkan, Kejagung tidak mau gegabah dalam menuntaskan kasus tersebut. Menurur Harli, ada beberapa pertimbangan guna melengkapi pemberkasan. "Kita nggak boleh juga gegabah kan, karena supaya cepat-cepatan misalnya, tapi semua akan dipertimbangkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset milik salah tersangka kasus korupsi timah yang berkasnya belum rampung yakni, Harvey Moeis. Terbaru, ada lima aset rumah mewah di Jakarta yang telah disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI.

Selain lima rumah mewah itu, masih ada rumah milik Harvey yang berada di Australia, tepatnya di Melbourne.

KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Menanggapi rumah mewah di Australia itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari aset properti itu apakah akan disita oleh penyidik Jampidsus atau tidak.

"Saya kira itu update-nya, itu yang saya sampaikan. Itu merupakan kebutuhan dari penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan Senin, 8 Juli 2024

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi tata niaga timah

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Persidangan pledoi kasus timah Bangka Belitung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memunculkan sejumlah fakta baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024