Muhaimin Syarif Ditangkap KPK di Banten Usai Tak Mau Penuhi Panggilan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif berhasil ditangkap penyidik KPK di wilayah Banten. Dia ditangkap karena sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Maluku Utara yang juga menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa Muhaimin Syaruf ditangkap penyidik pada Selasa malam, 16 Juli 2024.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Ghufron menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif ditangkap setelah dirinya tak mau hadir ketika dipanggil secara baik oleh lembaga antikorupsi.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," kata Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, satu orang terduga tersangka kasus korupsi tersebut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Juli 2024 malam. Sosok tersebut terlihat datang ke KPK mengenakan kaos berkerah warna putih dan topi putih.

Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, satu terduga tersangka itu terlihat dikawal oleh sejumlah penyidik lembaga anturasuah.

Kemudian, setelah tiba ternyata terduga tersangka langsung naik ke lantai dua Gedung KPK. Diketahui, lantai 2 di KPK merupakan ruangan pemeriksaan jika perkara korupsi sudah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangkanya jika sudah naik penyidikan.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih belum bisa menjelaskan siapa sosok tersebut dan terkait dengan kasus korupsi apa. 

Ia hanya meminta sejumlah awak media menunggu sampai esok hari karena saat ini masih berproses bersama penyidik KPK

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Polisi Akhirnya Tetapkan Dokter A jadi Tersangka Tewasnya Selebgram Asal Medan Ella Nanda

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online
Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki alat bukti cukup untuk menahan kliennya itu

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024