Gazalba Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar

Sidang Gazalba Saleh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengklaim bahwa dirinya tidak menerima uang berupa gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut merespons.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa semua terdakwa memang memiliki hak pembelaan diri hingga hak ingkar. Hal itu menjadi bagian KPK merespon klaim Gazalba Saleh dalam persidangan.

"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hanya menyajikan dakwaan berdasarkan fakta dari para saksi yang sudah diperiksa. Setelah itu, majelis hakimlah yang menentukannya.

"Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," kata Tessa.

Ia menyebut pernyataan Gazalba sekali lagi hanyalah merupakan hak pembelaan Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. Dalam sidang tersebut, Gazalba membantah dirinya menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Hal itu dikatakannya ketika melanjutkan persidangan kasus suap di lingkungan MA. Gazalba berbicara itu ketika dirinya diberikan kesempatan menanggapi usai pemeriksaan saksi oleh jaksa.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku
Eks Menkumham RI Yasonna Laoly di KPK

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, terkait dengan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024