Gazalba Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Terdakwa Punya Hak Ingkar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengklaim bahwa dirinya tidak menerima uang berupa gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut merespons.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa semua terdakwa memang memiliki hak pembelaan diri hingga hak ingkar. Hal itu menjadi bagian KPK merespon klaim Gazalba Saleh dalam persidangan.
"Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Tessa menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hanya menyajikan dakwaan berdasarkan fakta dari para saksi yang sudah diperiksa. Setelah itu, majelis hakimlah yang menentukannya.
"Dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan," kata Tessa.
Ia menyebut pernyataan Gazalba sekali lagi hanyalah merupakan hak pembelaan Gazalba Saleh.
Diketahui, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA. Dalam sidang tersebut, Gazalba membantah dirinya menerima gratifikasi.
Hal itu dikatakannya ketika melanjutkan persidangan kasus suap di lingkungan MA. Gazalba berbicara itu ketika dirinya diberikan kesempatan menanggapi usai pemeriksaan saksi oleh jaksa.