KPK Diduga Tangkap Tersangka Kasus Suap di Maluku Utara, Siapa Orangnya?

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi,  menangkap seorang terduga tersangka, dalam kasus korupsi di wilayah Maluku Utara. Siapa sosoknya itu?

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Satu orang terduga tersangka kasus korupsi tersebut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Juli 2024 malam. Sosok tersebut terlihat datang ke komisi antirasuah itu mengenakan kaos berkerah warna putih dan topi putih.

Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, satu terduga tersangka itu terlihat dikawal oleh sejumlah penyidik lembaga anturasuah.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Kemudian, setelah tiba ternyata terduga tersangka langsung naik ke lantai 2 Gedung KPK. Diketahui, lantai 2 di KPK merupakan ruangan pemeriksaan jika perkara korupsi sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya sudah ada tersangka jika sudah naik penyidikan.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto masih belum bisa menjelaskan siapa sosok tersebut dan terkait dengan kasus korupsi apa. 

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Ia hanya meminta sejumlah awak media menunggu sampai esok hari karena saat ini masih berproses bersama penyidik KPK

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan.

Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya