Korban Penipuan Online Modus Lowongan Kerja Jaringan Internasional Capai 823 Orang, Kerugian Rp59 M

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta- Polisi mengungkapkan ada 823 warga negara Indonesia (WNI) jadi korban penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Ada 189 laporan polisi kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata dia, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut dia, akibat hal ini ratusan warga tersebut mengalami kerugian mencapai Rp59 miliar. Para pelaku mengirim 'blasting chat' lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja. Mereka ditawarkan pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas.

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Korban diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Para korban diiming-iming komisi besar. 

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

"Setelah korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang. Total kerugian korban yang di Indonesia ini mencapai Rp59 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan online jaringan internasional bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri. Ada tiga orang dicokok dan ditetapkan tersangka. 

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa, 16 Juli 2024.

Satu di antara tiga tersangka merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok. Dia ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Menurut dia, para pelaku menyebar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp juga Telegram. Dimana, kata dia, dialamnya terdapat link penipuan.

"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan. Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," kata dia.

Tersangka kedua yang berinisial M berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah Z.S.

Sementara, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI, perannya sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia menipu atas perintah Z.S.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya