BPS Sebut Indeks Anti Prilaku Korupsi RI Turun, Jubir KPK Blak-blakan PR Bersama
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan sebuah respons terkiat dengan pernyataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia yang menurun. BPS menyebut bahwa IPAK KPK menurun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK masih terus berupaya secara maksimal untuk menurunkan upaya penindakan dalam memberantas korupsi saat ini. Ia menyebut upaya tersebut dilakukan tidak hanya melakukan penindakan melainkan juga dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan pendidikan, dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan.
"Melalui Upaya pencegahan, KPK di antaranya melakukan kajian dan pengukuran potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah (KLPD) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI)," ujar Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juli 2024
Tessa menjelaskan bahwa KPK memberikan rekomendasi perbaikan secara spesifik sesuai temuan survei kepada masing-masing institusi yang diukur.
Maka itu, KPK mendorong bagi para penyelengara negara untuk patuh terhadap LHKPNnya. "Kemudian mendorong kepatuhan LHKPN bagi para Penyelenggara Negara ataupun wajib lapor lainnya, serta pelaporan gratifikasi pada pelayanan public," kata Tessa.
KPK juga seringkali melakukan kampanye untuk melakukan pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah kerap mengampanyekannya ke sejumlah daerah dengan menggelar diskusi bertemakan 'hajar serangan fajar'.
"Berbagai upaya tersebut kemudian salah satunya terpotret dari hasil survey indeks perilaku antikorupsi (IPAK), yang hari ini dirilis BPS," kata dia.
"Skor tersebut menunjukkan, Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi PR Bersama seluruh pemangku kepentingan, untuk lebih menguatkan Kembali komitmen dan perbaikan melalui Langkah-langkah nyata," lanjutnya.
Sebelumnya, BPS mencatat, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2024 mencapai 3,85 atau turun 0,07 persen poin dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih permisif atau terbuka terhadap perilaku korupsi.
Plt Kepala BPS Amalia A Widyasanti mengatakan dalam dua tahun terakhir IPAK cenderung mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.  Tercatat pada 2023 IPAK sebesar 3,92, dan tahun 2022 sebesar 3,93.Â
"Secara umum IPAK mengalami penurunan selama 2 tahun terakhir, pada tahun 2024 nilai OPAK mencapai 3,85 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin," ujar Amalia dalam konferensi pers Senin, 15 Juli 2024.
Amalia nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.Â
"Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," jelasnya.
Dia menerangkan, IPAK merupakan salah satu indikator di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024. Dalam hal ini pada RPJMN, IPAK Indonesia ditargetkan pada skor 4,14.
Adapun indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan tahun 2024 tercatat lebih tinggi 3,86, dibandingkan masyarakat pedesaan yang sebesar 3,83.
Lebih lanjut Amalia menjelaskan, untuk dimensi pembentuk indeks perilaku anti korupsi adalah persepsi dan pengalaman, yang mana keduanya juga tercatat menurun.Â
"Nilai indeks persepsi di tahun 2024 adalah sebesar 3,76 yang menurun 0,06 poin dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 3,82. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sedikit masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi adalah sesuatu yang tidak wajar," jelasnya.
Sedangkan untuk indeks pengalaman turun sejak 2022, yang mana pada 2024 tercatat sebesar 3,89 ini. Angka ini menurun sebesar 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 3,96.