Bea Cukai Purwokerto Terbitkan NPPBKC untuk Tiga Pabrik Rokok di Banyumas

Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Purwokerto menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada tiga pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Elsha Sejahtera Indonesia, CV Banyumas Nusantara Jaya, dan CV Elsoon Tobacoo Indonesia, pada Rabu (10/07).

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

NPPBKC adalah izin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Ketiga pengusaha pabrik rokok yang saat ini mendapatkan izin adalah pabrik hasil tembakau berjenis sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Purwokerto, Gustin Tjindarwasih.

Hasilkan 4.366 Penindakan dalam Operasi Gempur I, Bea Cukai Mantap Lanjutkan Operasi Gempur II 2024

Dengan terbitnya NPPBK untuk tiga perusahaan rokok tersebut, menurut Gustin dapat membantu jalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar Kabupaten Banyumas.

"Pemberian NPPBKC untuk pelaku usaha dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja maupun jalannya usaha di sektor cukai. Bea Cukai Purwokerto siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman," tegasnya.

PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Ilustrasi mesin di industri plastik.

BI Catat Kinerja Lapangan Usaha Industri Pengolahan Ekspansi pada Kuartal III-2024

Bank Indonesia (BI) mencatat, kinerja Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal III-2024 tetap terjaga.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024