Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan jalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Selanjutnya terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Serta yang terakhir Edukasi dan Sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya