Anak dan Cucu SYL Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK pun memanggil anak dan cucu SYL hari ini Selasa, 16 Juli 2024.

Sebabkan Masalah Perilaku-Gangguan Kognitif, 1 dari 5 Balita Indonesia Alami Stunting

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Selasa, 16 Juli 2024.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Anak Naik Bajaj di Tengah Sengketa Mobil, Kimberly Ryder: Mereka Bahagia

Anak dan cucu SYL dipanggil kapasitas sebagai saksi. Anak SYL yang dipanggil yakni Indira Chunda Titha. Titha merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Sementara, cucu SYL yang dipanggil ialah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.

"Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," kata Tessa.

KPK Serahkan Barang Rampasan ke Kementerian Keuangan, Nilainya Bikin Kaget

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga Politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang, 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Hakim menyebut SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya